الاثنين، 24 ديسمبر 2012

makalah kwn


MAKALAH
WARGANEGARA DAN KEDUDUKAN KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA

Disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan














Disusun oleh
Kelompok I








KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. karena dengan limphan karunia dan nikmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa shalawat serta salam semoga tercurah pada nabi Muhammad SAW. kepada para Sahabatnya, keluarga, serta kepada kita selaku umatnya.Amin

Makalah berjudul ’’Kewarganegaraan dan kedudukan kewarganegaraan di indonesia ” ini kami buat untuk memenuhi tugas yang diberikan dan semoga selain memenuhi tugas tersebut, makalah ini dapat bermanfaat bagi khalayak pembaca pada umumnya dan kami khususnya.

Kritik dan saran kami harapkan dalam upaya perbaikan kami  dalam membuat makalah. Karena kami sadari pembuatan makalah ini sangat kurang dari sempurna.






Jakarta 3 Mei 2012


                                                                                                Penulis





DAFTAR ISI

JUDUL MAKALAH................................................................................
KATA PENGANTAR..............................................................................
DAFTAR ISI.................................................................................................
 
BAB I PENDAHULUAN..........................................................................
1.1   Latar Belakang .............................................................................
1.2   Rumusan Masalah .........................................................................
1.3   Landasan Teori ............................................................................

BAB II PEMBAHASAN ..........................................................................
2.1 Pengertian  Kewarganegaraan.........................................................
2.1.1 Warga Negara Indonesia  ......................................................
2.2 Kedudukan Warga Negara Di Indonesia ...........................................
2.2.1 Persamaan Kedudukan Warga Negara .....................................
2.2.2 Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras,
Agama, Golongan, Budaya Dan Suku .......................................

BAB III PENUTUP ...............................................................................
3.1 Kesimpulan ..................................................................................
3.2 Saran ..........................................................................................
3.3 daftar pustaka ..............................................................................








BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang

Sebagai Warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya dan mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘statless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memiliki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut oleh karena itu disamping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui regristrasi biasa.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya enganut prinsip ‘ ius sanguinis’,mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan sttus kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan China yang masih berkewarganegaraan China atau pun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan China, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warga negara Indonesia karena kelahirannya. Kalapunhal ini dianggap idak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewaganegaraan melalui proses registrasi bisa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.


1.2   Rumusan Masalah
yang akan dibahas dalam makalah ini adalah tentang pengertian kewarganegaraan dan kedudukan warga negara Indonesia. Yang mana keduanya merupakan dasar bagi kita searang warga negara agar mengetahui batasan-batasan kewaranegaraan dan perolehan hak dan kewajiban seorang warga negara, yang diharapkan akan menentukan langkah-langkah kita dalam upaya bela negara.


1.3 landasan Teori
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus : Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara[1].
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakana adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh secara hokum berpartisispasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara[2].
Kewarganegaraan ialah ikatan hukum antara Negara dan seseorang. Ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat dan diakui karena memiliki tata Negara. Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Didalam pengertian ini, warga suatu kota atau kapubaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya social) yang berbeda-beda bagi warganya[3].
Kewarganegaraan ialah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus:Negara) yang dengannya membawa hak untuk berprestasi dalam kegiatan-kegiatan politik[4].
Kewarganegaraan ialah studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak-kewajiban warga Negara[5].




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
          Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu  (secara khusus negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yng demikian disebut warga negara.seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotanya[6].
          Kewarganegaraan merupakan bagian dari Konsep kewargaan. Di dalam pengertian ini warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau kabupaten, karena keduanya merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewarganegaraan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak ( biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
          Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangssaan ( nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untukaktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi warga negara( contoh secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota dari suatu bangsa[7].
          Di bawah ini teori kontrak sosial status kewarganegaraan  memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi “kewarganegaraan aktif” seorang waga negara diisyaratkan untuk menyumbangkan kemampuanya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela,dan berbagai kegiatan lainya.



2.1.1 WARGA NEGARA INDONESIA
          Seorang warga negara Indonesia adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan kartu tanda penduduk,apabila telah berusia lebih dari 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
          Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU n.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia. Menurut Uu ini yang menhadi warga negara Indonesia adalah :
1.          Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.          Anak yang lahir dari perkawinan yang syah dari ayah dan ibu  WNI
3.          Anak yang lahir dari perkawinan yang syah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing ( WNA) atau sebaliknya
4.          Anak yang lahir dari perkawinan yang syah dari seorang ibu WNI dan ayah tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum  negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.          Anak yang lahir dalam tenggang waktu 30 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang syah dan ayahnya seorang WNI
6.          Anak yang lahir di luar perkawinan yang syah dari ibu WNI
7.          Anak yang lahir di luar perkawinan yang syah  dari ibu WNAyang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.          Anak yang lahir di wilayah Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
9.          Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.       Anak yang baru lahir di Indonesia  apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadadanya
11.       Anak yang baru lahir di luar Indionesia dari ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.       Anak dari seorang ayah atau ibu yang dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibu itu meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah  atau menyatakan janji setia.

Selain itu diakui juga sebagai WNI bagi:
1.    Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang syah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin diakui secara syah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.    Anak WNI yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secara syah sebagai anak oleh WNA berdasarkan pengadilan
3.    Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin berada dan bertempat tnggal di Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.    Anak WNI yang belum berusia 5 tahun dan  diangkat anak secara sah menurut enetan pengadilan sebagai anak WNI

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai  berikut:
1.    anak yang belum berusia 18 tahunataubelum kawin berada dan bertempat tinggal di Indonesia , yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.    anak warga negara asing yang belum berusia 5 tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan  pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia

Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut diatas dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara syah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di Indonesia sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewargaegaraan ganda.
Berbeda dari UU kewarganegaraan terdahulu UU kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin pada usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada peraturan pemerintah no.2 tahun 2007
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip republik Indonesia  menganut asas kewargaan ius sangiusis ditambah dengan ius soli  (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas ( poin 11)

2.2          KEDUDUKAN WARGA NEGARA DI INDONESIA

Dapat dikatan bahwa proses pewarga negaraan ini dapat diperoleh dari 3    cara yaitu:
1     kewarganegaraan karena kelahiran ( citizenship by birth)
2     kewarganegaraan melalui pewarganegaraan ( sitizenship by naturalization)
3     kewarganegaraan melalui registrasi biassa sitizenship by registration

ketiga cara ini dapat dipertimbangkan dalam rangka pengaturan mengenai kewaarganegaraan ini dalam sistem hukum indonesia sehingga kita tidak membatasi pengertian mengenai cara memperoleh status kewarganegaraan itu hanya dengan cara pertama dan kedua saja secara lazim dipahami selama ini.
         
Lagi pula sebab-sebabhilangnya status kewarganegaraan itu bisa saja terjadi karrena kelalaian, karena alasan politik, karena alasan teknik tidak prinsipil ataupun karena alasan ahwa yang bersangkutan memang secara sadar ingin melepaskan status kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia. Sebab atau alasan hilangnya kewarganegaraan itu hendaknya dijadikan pertimbangan yang penting  apabila yang bersangkutan ingin kembali mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia. Proses yang harus dilakukan untuk masing-masin alasan tersebut semestinya bereda-beda satu sama yang lain.

Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan sehingga terhindar dari kemungkinan 9menjadi ‘statless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat bersamaan setiap negara tidak boleh setiap orang memiliki dua kewarganegaraan  sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Oleh karena itu disamping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses naturalisasi tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana  yaitu dengan regisrtasi biasa.

Disamping itu dalam proses perjanjian antar negara  perlu diharmonisasikan adanya prinsip-prinsip yang secara diametral bertentangan yaitu ‘ ius soli dan ius songiusis’  sebagai mana telah dijelaskan diatas. Kita memang tidak dapat memaksakan pemberlakuan satu prinsip kepada suatu negara yang menganut prinsip yang berbeda. Akan ttapi  terdapat kecenderungan internasional untuk mengatur agar terjadi keharmonisan dalam pengaturan  perbedaan itu, sehingga disatu pihak dapat dihindari terjadinya dwi-kewarganegaraan, tetapi di pihak lain tidak ada orang yang berstatus’stateless’ tanpa kehendak sadarnya sendiri. Karena itu ebagai jalan tengah kemungkinan perbedaan tersebut banyak negara yang berusaha menetapkan sistem campuran dengan berpatokan utama pada prinsip dasar yang dianut sistem hukum masing-masing.

Indonesia sebagai negara yang ada dasarnya menganut prinsip ‘ius sangiunis’ mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melaluiprinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan China yang masih berkewarganegaraan China ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan Indonesia dan China tetapi bermukim diIndonesia dan memiliki keturuan di Indonesia.

2.2.1         persamaan Kedudukan Warga Negara

1.     landasan Yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara
a.     Makna Persamaan
Saling menghargai dan menghormati orang lain tanpa membeda-bedakan suku agama ras dan antar golongan ( SARA)
b.    Jaminan Persamaan Hidup
Beberapa hasil cultural bangsa Indonesia yang dapat dilestarikan :
1.    Nilai Religius
2.    Nilai Gotong royong
3.    Nilai Ramah Tamah
4.    Nilai Cinta  tanah Air   

c.    Jaminan Persamaan Hidup dalam Konstitusi Negara
Jaminan Persamaan hidup Warga Negara di dalam konstitusi negara adalah:
1.    Pembukaan UUD 1945 Alenia 1
2.    Sila-sila Pancasila
3.    UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya

2.    Berbagai aspek persamaan kedudukan sikap warga Negara
a.    Bidang Politik
b.    Kewajiban bela negara terhadap keberadaan dan kelangsungan NKRI
c.    Pengembangan sistem politik nasional yang demokratis termasuk penyelenggaraan pemilu yang berkualitas
d.    Meningkatkan partai politik yang mandiri dengan pendidikan kaderisasi ynga intensif dan komprehensif
e.    Memperketat dan menetapkan prinsip persamaan dan anti diskriminasi dalam kehidupan masyarakat bangsa dan Negara





2.2.2      persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membeda-bedakas Ras, Agama Gender, Golongan, Budaya Dan Suku

Berikut upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara:
Ø  Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai pluralitas
Ø  Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan sara, gender dan budaya
Ø  Produk hukum dan peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan warga negara
Ø  Partisipasi masyarakat dalam politik harus memperlihatkan kesertaan sara dan gender

Peranan prinsip persamaan kedudukan warga negara antara lain:

Ø    Tidak memaksakan suatu agama
Ø   Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
Ø  Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, sosial dan sebagainya
Ø  Mengembangan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain
Ø   Sebagai warga negara mempunyai kedudukan , hak dan kewajiban yang sama
Ø   Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
Ø  Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain




BAB III

PENUTUP


3.1        KESIMPULAN

Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘’ius sangius’’ mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarga negaraan melalui prinsip kelahiran.sebagai contoh banyak warga keturunan China yang masih berkewarganegaraan China atau pun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan China, tetapi bermuim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anaknya ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatjkan status kewarganegaraan asal orang tuanya dapat diterima sebagai warga negara Indonesia karena lahir di Indonesia.
Seorang warga negara Indonesia adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan kartu tanda penduduk.  Kepada orang ini akan diberikan nomer identitas apabila telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri ke pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negara sebagai bukti  identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.


3.2        SARAN

          Berikut upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara:
Ø  Setiap kebijakan pemerintah hendaknyabertumpu pada persamaan dan menghargai pluralitas
Ø  Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan sara, gender budaya dan lain sebagainya
Ø  Produk hukum atau perundang-undangan harus menjamin persamaan warga negara
DAFTAR PUSTAKA :

2.       Winarno, 2009. Kewarnegaraan Indonesia dari sosiologismenuju yuridis. Bandung : PT ALFABETA.

























MAKALAH KEWARGANEGARAAN


OLEH KELOMPOK 1

ANGGOTA:
YUSRAH HIDAYAT                  (11.TK.100)
ROSADI                                   (11.TK.037)
APRILIAN                                (11.TK.000)
AKLIMAWATI                          (11.TK.001)
NOVILA PAJRIANTI                (11.TK.004)



AMIKOM MATARAM
2012/2013


[1] Daryono, Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara.
[2] Wolhoff , Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya
[3] Ko Swaw Sik, 1957
[4] Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd.
[5] Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger
[6] http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
[7] Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., M.C.L. ‘Hukum Kewarganegaraan Indonesia’ dalam UU No. 12 Tahun 2006.   FH-UII Press, Yogyakarta, Mei 2009