MAKALAH
WARGANEGARA DAN KEDUDUKAN
KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
Disusun untuk memenuhi salah satu
tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun oleh
Kelompok I
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan
kehadirat Allah SWT.
karena dengan limphan karunia dan nikmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah
ini. Tidak lupa shalawat serta salam semoga tercurah pada nabi Muhammad SAW. kepada para Sahabatnya, keluarga,
serta kepada kita selaku umatnya.Amin
Makalah berjudul ’’Kewarganegaraan dan kedudukan
kewarganegaraan di indonesia ”
ini kami buat untuk memenuhi tugas yang diberikan dan semoga selain memenuhi
tugas tersebut, makalah ini dapat bermanfaat bagi khalayak pembaca pada umumnya
dan kami khususnya.
Kritik dan saran kami harapkan dalam
upaya perbaikan kami dalam membuat
makalah. Karena kami sadari pembuatan makalah ini sangat kurang
dari sempurna.
Jakarta 3 Mei 2012
Penulis
DAFTAR ISI
JUDUL MAKALAH................................................................................
KATA PENGANTAR..............................................................................
DAFTAR ISI.................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN..........................................................................
1.1 Latar Belakang .............................................................................
1.2 Rumusan Masalah .........................................................................
1.3 Landasan Teori ............................................................................
BAB II PEMBAHASAN ..........................................................................
2.1 Pengertian Kewarganegaraan.........................................................
2.1.1 Warga Negara Indonesia ......................................................
2.2 Kedudukan Warga Negara Di Indonesia ...........................................
2.2.1 Persamaan Kedudukan Warga
Negara .....................................
2.2.2 Persamaan Kedudukan Warga
Negara Tanpa Membedakan Ras,
Agama, Golongan,
Budaya Dan Suku .......................................
BAB III PENUTUP ...............................................................................
3.1 Kesimpulan ..................................................................................
3.2 Saran ..........................................................................................
3.3 daftar pustaka ..............................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Sebagai Warga Negara dan masyarakat,
setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, yang
pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya dan mendapatkan status
kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘statless’ atau
tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak
boleh membiarkan seseorang memiliki dua status kewarganegaraan sekaligus.
Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara
modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut oleh karena itu
disamping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses
pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang
lebih sederhana, yaitu melalui regristrasi biasa.
Indonesia sebagai negara yang pada
dasarnya enganut prinsip ‘ ius sanguinis’,mengatur kemungkinan warganya untuk
mendapatkan sttus kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh
banyak warga keturunan China yang masih berkewarganegaraan China atau pun yang
memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan China, tetapi bermukim di
Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini
sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status
kewarganegaraan dari asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warga negara
Indonesia karena kelahirannya. Kalapunhal ini dianggap idak sesuai dengan
prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat
dikenakan ketentuan mengenai kewaganegaraan melalui proses registrasi bisa,
bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai
orang asing sama sekali.
1.2 Rumusan
Masalah
yang akan dibahas dalam makalah ini
adalah tentang pengertian kewarganegaraan dan kedudukan warga negara Indonesia.
Yang mana keduanya merupakan dasar bagi kita searang warga negara agar
mengetahui batasan-batasan kewaranegaraan dan perolehan hak dan kewajiban
seorang warga negara, yang diharapkan akan menentukan langkah-langkah kita
dalam upaya bela negara.
1.3 landasan Teori
Kewarganegaraan merupakan
keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus : Negara )
yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara[1].
Kewarganegaraan memiliki kemiripan
dengan kebangsaan yang membedakana adalah hak-hak untuk aktif dalam
perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang
warga negara (contoh secara hokum berpartisispasi dalam politik). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu
negara[2].
Kewarganegaraan ialah ikatan hukum
antara Negara dan seseorang. Ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara
Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat dan diakui karena
memiliki tata Negara. Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan. Didalam pengertian ini, warga suatu kota atau kapubaten
disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan
satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena
masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya social) yang
berbeda-beda bagi warganya[3].
Kewarganegaraan ialah keanggotaan
seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus:Negara) yang dengannya
membawa hak untuk berprestasi dalam kegiatan-kegiatan politik[4].
Kewarganegaraan ialah studi yang
berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak-kewajiban warga Negara[5].
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus negara) yang dengannya membawa
hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan
yng demikian disebut warga negara.seorang warga negara berhak memiliki paspor
dari negara yang dianggotanya[6].
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari Konsep kewargaan. Di
dalam pengertian ini warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota
atau kabupaten, karena keduanya merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah,
kewarganegaraan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak ( biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan
memiliki kemiripan dengan kebangssaan ( nationality). Yang membedakan adalah
hak-hak untukaktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki
kebangsaan tanpa menjadi warga negara( contoh secara hukum merupakan subyek
suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi
dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi
anggota dari suatu bangsa[7].
Di bawah ini
teori kontrak sosial status kewarganegaraan
memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi “kewarganegaraan
aktif” seorang waga negara diisyaratkan untuk menyumbangkan kemampuanya bagi
perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja
sukarela,dan berbagai kegiatan lainya.
2.1.1 WARGA NEGARA INDONESIA
Seorang warga
negara Indonesia adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik
Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan kartu tanda penduduk,apabila telah
berusia lebih dari 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor
diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang
bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU n.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan
republik Indonesia. Menurut Uu ini yang menhadi warga negara Indonesia adalah :
1.
Setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang syah dari ayah dan ibu WNI
3.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang syah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing ( WNA) atau sebaliknya
4.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang syah dari seorang ibu WNI dan ayah tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum
negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut
5.
Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 30 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang syah dan ayahnya seorang WNI
6.
Anak
yang lahir di luar perkawinan yang syah dari ibu WNI
7.
Anak
yang lahir di luar perkawinan yang syah
dari ibu WNAyang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.
Anak
yang lahir di wilayah Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya
9.
Anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Indonesia selama ayah dan ibunya
tidak diketahui
10.
Anak
yang baru lahir di Indonesia apabila
ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadadanya
11.
Anak
yang baru lahir di luar Indionesia dari ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan
dari negara tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan
12.
Anak
dari seorang ayah atau ibu yang dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibu itu meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu diakui juga sebagai WNI bagi:
1. Anak WNI yang lahir di luar
perkawinan yang syah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin diakui secara syah
oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun
yang diangkat secara syah sebagai anak oleh WNA berdasarkan pengadilan
3. Anak yang belum berusia 18 tahun
atau belum kawin berada dan bertempat tnggal di Indonesia, yang ayah atau
ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun
dan diangkat anak secara sah menurut
enetan pengadilan sebagai anak WNI
Kewarganegaraan Indonesia juga
diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. anak yang belum berusia 18
tahunataubelum kawin berada dan bertempat tinggal di Indonesia , yang ayah atau
ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. anak warga negara asing yang belum
berusia 5 tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara
Indonesia
Di samping perolehan status
kewarganegaraan seperti tersebut diatas dimungkinkan pula perolehan
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara
asing yang kawin secara syah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di
Indonesia sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
dapat menyampaikan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang,
asalkan tidak mengakibatkan kewargaegaraan ganda.
Berbeda dari UU kewarganegaraan
terdahulu UU kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan
secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin
pada usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada
peraturan pemerintah no.2 tahun 2007
Dari UU ini terlihat bahwa secara
prinsip republik Indonesia menganut asas
kewargaan ius sangiusis ditambah
dengan ius soli (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda
terbatas ( poin 11)
2.2
KEDUDUKAN
WARGA NEGARA DI INDONESIA
Dapat dikatan bahwa proses pewarga
negaraan ini dapat diperoleh dari 3 cara
yaitu:
1 kewarganegaraan karena kelahiran (
citizenship by birth)
2 kewarganegaraan melalui
pewarganegaraan ( sitizenship by naturalization)
3 kewarganegaraan melalui registrasi
biassa sitizenship by registration
ketiga cara ini dapat
dipertimbangkan dalam rangka pengaturan mengenai kewaarganegaraan ini dalam
sistem hukum indonesia sehingga kita tidak membatasi pengertian mengenai cara
memperoleh status kewarganegaraan itu hanya dengan cara pertama dan kedua saja
secara lazim dipahami selama ini.
Lagi pula sebab-sebabhilangnya
status kewarganegaraan itu bisa saja terjadi karrena kelalaian, karena alasan
politik, karena alasan teknik tidak prinsipil ataupun karena alasan ahwa yang
bersangkutan memang secara sadar ingin melepaskan status kewarganegaraannya sebagai
warga negara Indonesia. Sebab atau alasan hilangnya kewarganegaraan itu
hendaknya dijadikan pertimbangan yang penting
apabila yang bersangkutan ingin kembali mendapatkan status
kewarganegaraan Indonesia. Proses yang harus dilakukan untuk masing-masin
alasan tersebut semestinya bereda-beda satu sama yang lain.
Yang pokok adalah bahwa setiap orang
haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan sehingga
terhindar dari kemungkinan 9menjadi ‘statless’ atau tidak berkewarganegaraan.
Tetapi pada saat bersamaan setiap negara tidak boleh setiap orang memiliki dua
kewarganegaraan sekaligus. Itulah
sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern
untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Oleh karena itu disamping
pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses
naturalisasi tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana yaitu dengan regisrtasi biasa.
Disamping itu dalam proses
perjanjian antar negara perlu
diharmonisasikan adanya prinsip-prinsip yang secara diametral bertentangan
yaitu ‘ ius soli dan ius songiusis’
sebagai mana telah dijelaskan diatas. Kita memang tidak dapat memaksakan
pemberlakuan satu prinsip kepada suatu negara yang menganut prinsip yang
berbeda. Akan ttapi terdapat
kecenderungan internasional untuk mengatur agar terjadi keharmonisan dalam
pengaturan perbedaan itu, sehingga
disatu pihak dapat dihindari terjadinya dwi-kewarganegaraan, tetapi di pihak
lain tidak ada orang yang berstatus’stateless’ tanpa kehendak sadarnya sendiri.
Karena itu ebagai jalan tengah kemungkinan perbedaan tersebut banyak negara
yang berusaha menetapkan sistem campuran dengan berpatokan utama pada prinsip
dasar yang dianut sistem hukum masing-masing.
Indonesia sebagai negara yang ada
dasarnya menganut prinsip ‘ius sangiunis’ mengatur kemungkinan warganya untuk
mendapatkan status kewarganegaraan melaluiprinsip kelahiran. Sebagai contoh
banyak warga keturunan China yang masih berkewarganegaraan China ataupun yang
memiliki dwi-kewarganegaraan Indonesia dan China tetapi bermukim diIndonesia
dan memiliki keturuan di Indonesia.
2.2.1
persamaan Kedudukan Warga Negara
1. landasan Yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara
a.
Makna Persamaan
Saling
menghargai dan menghormati orang lain tanpa membeda-bedakan suku agama ras dan
antar golongan ( SARA)
b. Jaminan Persamaan Hidup
Beberapa hasil
cultural bangsa Indonesia yang dapat dilestarikan :
1. Nilai Religius
2. Nilai Gotong royong
3. Nilai Ramah Tamah
4. Nilai Cinta tanah Air
c.
Jaminan
Persamaan Hidup dalam Konstitusi Negara
Jaminan Persamaan hidup Warga Negara
di dalam konstitusi negara adalah:
1. Pembukaan UUD 1945 Alenia 1
2.
Sila-sila
Pancasila
3. UUD 1945 dan peraturan perundangan
lainnya
2. Berbagai aspek persamaan kedudukan
sikap warga Negara
a.
Bidang
Politik
b.
Kewajiban
bela negara terhadap keberadaan dan kelangsungan NKRI
c.
Pengembangan
sistem politik nasional yang demokratis termasuk penyelenggaraan pemilu yang
berkualitas
d.
Meningkatkan
partai politik yang mandiri dengan pendidikan kaderisasi ynga intensif dan
komprehensif
e.
Memperketat
dan menetapkan prinsip persamaan dan anti diskriminasi dalam kehidupan
masyarakat bangsa dan Negara
2.2.2
persamaan Kedudukan Warga Negara
Tanpa Membeda-bedakas Ras, Agama Gender, Golongan, Budaya Dan Suku
Berikut upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga
negara:
Ø Setiap kebijakan pemerintah
hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai pluralitas
Ø Pemerintah harus terbuka dan membuka
ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa
membeda-bedakan sara, gender dan budaya
Ø Produk hukum dan peraturan
perundang-undangan harus menjamin persamaan warga negara
Ø Partisipasi masyarakat dalam politik
harus memperlihatkan kesertaan sara dan gender
Peranan prinsip persamaan kedudukan warga negara antara lain:
Ø Tidak memaksakan suatu agama
Ø Mengakui dan memperlakukan manusia
sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
Ø Mengakui persamaan derajat, hak dan
kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama,
kepercayaan, sosial dan sebagainya
Ø Mengembangan sikap tidak semena-mena
terhadap orang lain
Ø Sebagai warga negara mempunyai
kedudukan , hak dan kewajiban yang sama
Ø Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban
Ø Tidak menggunakan hak milik untuk
usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Indonesia sebagai negara yang pada
dasarnya menganut prinsip ‘’ius sangius’’ mengatur kemungkinan warganya untuk
mendapatkan status kewarga negaraan melalui prinsip kelahiran.sebagai contoh
banyak warga keturunan China yang masih berkewarganegaraan China atau pun yang
memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan China, tetapi bermuim di
Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anaknya ini sepanjang
yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatjkan status kewarganegaraan asal
orang tuanya dapat diterima sebagai warga negara Indonesia karena lahir di
Indonesia.
Seorang warga negara Indonesia
adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Indonesia. Kepada orang
ini akan diberikan kartu tanda penduduk.
Kepada orang ini akan diberikan nomer identitas apabila telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri ke pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada
warga negara sebagai bukti identitas yang
bersangkutan dalam tata hukum internasional.
3.2
SARAN
Berikut upaya-upaya menghargai
persamaan kedudukan warga negara:
Ø Setiap kebijakan pemerintah
hendaknyabertumpu pada persamaan dan menghargai pluralitas
Ø Pemerintah harus terbuka dan membuka
ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa
membeda-bedakan sara, gender budaya dan lain sebagainya
Ø Produk hukum atau perundang-undangan
harus menjamin persamaan warga negara
DAFTAR
PUSTAKA :
2.
Winarno, 2009. Kewarnegaraan Indonesia dari
sosiologismenuju yuridis. Bandung : PT ALFABETA.
MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
OLEH KELOMPOK 1
ANGGOTA:
YUSRAH
HIDAYAT (11.TK.100)
ROSADI (11.TK.037)
APRILIAN (11.TK.000)
AKLIMAWATI (11.TK.001)
NOVILA PAJRIANTI (11.TK.004)
AMIKOM
MATARAM
2012/2013
[2] Wolhoff , Kewarganegaraan ialah keanggotaan
suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya
karena kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya
[5] Stanley
E. Ptnord dan Etner F.Peliger
[6] http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
[7] Prof.
Dr. H. Bagir Manan, S.H., M.C.L. ‘Hukum
Kewarganegaraan Indonesia’ dalam UU No. 12 Tahun 2006. FH-UII Press, Yogyakarta, Mei 2009